DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN

Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan

Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi bidang konsumsi dan keamanan pangan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan pelaksanaan koordinasi bidang konsumsi pangan, penganekaragaman pangan dan keamanan pangan;
  2. Penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah bidang konsumsi pangan, penganekaragaman pangan dan keamanan pangan;
  3. Penyiapan pelaksaan kebijakan bidang konsumsi pangan, penganekaragaman pangan dan keamanan pangan;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang konsumsi pangan, penganekaragaman pangan dan keamanan pangan;
  5. Penyiapan pemantapan program konsumsi pangan, penganekaragaman pangan dan keamanan pangan;
  6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang konsumsi pangan, penganekaragaman pangan dan keamanan pangan;
  7. Penyiapan pelaksanaan komunikasi, informasi dan edukasi penganekaragaman konsumsi pangan;
  8. Penyiapan bahan penyusunan program, koordinasi, pengaturan, pengendalian dan evaluasi bidang konsumsi pangan, penganekaragaman pangan dan keamanan pangan; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

DOKUMENTASI KEGIATAN