DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN

Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan dipimpin oleh seorang kepala bidang yang bertugas untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya tersediri. Tugas Pokok Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan adalah merumuskan dan melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Fungsi Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan adalah sebagai berikut :

Penyusunan kebijakan di bidang benih/bibit, produksi, peternakan dan kesehatan hewan, perlindungan serta pengolahan dan pemasaran hasil di bidang perternakan;

  • Pengelolaan sumber daya genetik hewan;
  • Pengendalian peredaran dan penyediaan benih/bibit ternak, pakan ternak dan benih/bibit hijauan pakan ternak;
  • Pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi  ternak;
  • Pengendalian penyakit hewan dan penjaminan kesehatan hewan;
  • Pengawasan obat hewan;
  • Pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan, dan produk hewan;
  • Pengelolaan pelayanan jasa laboratorium dan jasa Medik Veteriner;
  • Penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan;
  • Pemberian izin/rekomendasi di bidang peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
  • Pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil  di bidang peternakan;
  • Pemantauan dan evaluasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Dokumentasi kegiatan

Kegiatan Hibah

1.   Kegiatan Pendataan dan Penandaan Ternak

1.   Kegiatan Vaksinasi PMK

1.   Kegiatan Vaksinasi Rabies