DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN

Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura

Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura dipimpin oleh seorang kepala bidang yang bertugas untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya tersediri. Tugas Pokok Kepala Bidang Tanaman Pangan Dan Hortikultura adalah melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang tanaman pangan dan hortikultura.

Fungsi Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura adalah sebagai berikut :

  1. Penyusunan kebijakan perbenihan, produksi, perlindungan, pengolahan dan pemasaran hasil bidang tanaman pangan dan hortikulturan;
  2. Perencanaan kebutuhan dan penyediaan benih bidang tanaman pangan dan hortikultura;
  3. Pengawasan peredaran, dan sertifikasi benih bidang tanaman pangan dan Hortikultura;
  4. Pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi bidang tanaman pangan dan hortikultura;
  5. Pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan
  6. Bencana alam, dan dampak perubahan iklim bidang tanaman pangan dan Hortikultura;
  7. Pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil;
  8. Perumusan bahan rekomendasi pemberian izin usaha/rekomendasi teknis Bidang tanaman pangan dan hortikultura;
  9. Pemantauan dan evaluasi di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan Tugas dan fungsinya.

DOKUMENTASI KEGIATAN BIDANG

Kegiatan Budidaya Tanaman Pangan dan Hortikultura

Kegiatan Pengendalian Dampak Perubahan Iklim (DPI) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)