DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN

Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang

Tugas Pokok: Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang memiliki tanggung jawab utama dalam perumusan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan serta program di bidang pertanian dan ketahanan pangan. Tugas pokok ini bertujuan untuk mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pertanian di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Fungsi:

  1. Perumusan Kebijakan Pertanian:
    • Mengembangkan dan merumuskan kebijakan di bidang pertanian yang sesuai dengan kondisi dan potensi wilayah Kabupaten Pandeglang.
    • Menyusun rencana strategis untuk pengembangan sektor pertanian dan ketahanan pangan.
  2. Pelaksanaan Program Pertanian:
    • Menyelenggarakan program-program pendukung pertanian seperti penyuluhan, pelatihan, dan bimbingan teknis kepada petani.
    • Mengkoordinasikan kegiatan peningkatan produktivitas pertanian, termasuk penerapan teknologi pertanian yang inovatif.
  3. Pengelolaan Sumber Daya Alam:
    • Melakukan pemantauan dan pengelolaan sumber daya alam yang terkait dengan sektor pertanian, termasuk tanah dan air.
    • Menerapkan praktik pertanian berkelanjutan untuk menjaga kelestarian lingkungan.
  4. Pengembangan Agribisnis:
    • Mendorong pengembangan agribisnis di wilayah Kabupaten Pandeglang untuk meningkatkan nilai tambah produk pertanian.
    • Memberikan dukungan kepada pelaku usaha agribisnis lokal, termasuk pemasaran produk pertanian.
  5. Ketahanan Pangan:
    • Menyusun kebijakan dan program ketahanan pangan yang mencakup produksi, distribusi, dan konsumsi pangan.
    • Memastikan ketersediaan pangan yang cukup dan beragam bagi masyarakat Kabupaten Pandeglang.
  6. Pengawasan dan Pengendalian Penyakit Tumbuhan dan Hewan:
    • Melakukan pengawasan terhadap penyakit tumbuhan dan hewan yang dapat merugikan sektor pertanian.
    • Mengkoordinasikan upaya pengendalian penyakit untuk melindungi tanaman dan ternak.
  7. Pengembangan Inovasi Pertanian:
    • Mendorong riset dan pengembangan di bidang pertanian untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing.
    • Mengimplementasikan inovasi teknologi pertanian yang berpotensi memberikan manfaat besar bagi petani.
  8. Koordinasi dengan Pihak Terkait:
    • Berkoordinasi dengan instansi terkait, baik pemerintah daerah maupun pihak swasta, untuk mendukung program-program dan kebijakan di bidang pertanian dan ketahanan pangan.

Melalui tugas pokok dan fungsi ini, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang berperan penting dalam mencapai tujuan pembangunan pertanian yang berkelanjutan dan memberikan kontribusi positif terhadap ketahanan pangan di tingkat lokal.